About Me

banner image

Apa Perbedaan asuransi syariah dan asuransi Non Syariah berdasarkan dewan pengawas

sumber poto Asuransi syariah





 Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi non-syariah (konvensional) berdasarkan dewan pengawas adalah sebagai berikut:


Asuransi Syariah:

1. Dewan Pengawas Syariah (Shariah Supervisory Board): Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (Shariah Supervisory Board) yang terdiri dari ulama atau ahli Syariah Islam. Dewan ini bertugas untuk memastikan bahwa produk dan operasi asuransi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam. Mereka memberikan panduan tentang ketentuan Syariah dan memantau aktivitas perusahaan asuransi untuk memastikan kepatuhan.


2. Ketentuan Syariah: Asuransi syariah mengikuti prinsip-prinsip Syariah dalam semua aspek operasionalnya. Ini termasuk larangan riba (bunga), larangan spekulasi, dan larangan unsur perjudian. Dewan Pengawas Syariah memastikan bahwa produk dan investasi asuransi syariah tidak melanggar ketentuan Syariah.


3. Pembagian Risiko dan Keuntungan: Asuransi syariah menerapkan prinsip bagi hasil, di mana risiko dan keuntungan dibagi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dewan Pengawas Syariah memastikan bahwa pembagian ini adil dan sesuai dengan prinsip keadilan.


Asuransi Non-Syariah (Konvensional):

1. Tidak Memiliki Dewan Pengawas Syariah: Asuransi non-syariah tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah, karena mereka tidak mengikuti prinsip-prinsip Syariah Islam dalam operasional mereka. Mereka umumnya dipantau oleh otoritas pengawas keuangan pemerintah atau badan regulasi yang berlaku di negara mereka.


2. Prinsip Keuangan Konvensional: Asuransi konvensional mengikuti prinsip-prinsip keuangan konvensional dan tidak ada larangan terhadap bunga (riba), spekulasi, atau perjudian. Produk dan investasi asuransi konvensional dapat melibatkan unsur-unsur yang dilarang dalam Syariah Islam.


3. Tujuan Keuntungan Komersial: Asuransi konvensional beroperasi dengan tujuan utama untuk menghasilkan keuntungan komersial bagi perusahaan asuransi dan pemegang sahamnya. Produk dan operasi mereka didasarkan pada model bisnis dengan target keuntungan tertentu.


Dengan demikian, perbedaan utama antara asuransi syariah dan asuransi non-syariah berdasarkan dewan pengawas adalah adanya Dewan Pengawas Syariah dalam asuransi syariah yang bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah, sementara asuransi non-syariah tidak memiliki dewan semacam itu karena mereka tidak mengikuti prinsip-prinsip Syariah dalam operasional mereka.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.