About Me

banner image

Apa saja yang ditanggung oleh asuransi all risk

 

sumber poto Asuransi Mobil




Asuransi All Risk (atau sering disebut Comprehensive Insurance) adalah jenis asuransi mobil yang memberikan perlindungan yang sangat luas terhadap berbagai risiko dan kerusakan pada kendaraan Anda. Berikut adalah beberapa hal yang dapat ditanggung oleh asuransi All Risk:


1. Kerusakan Akibat Kecelakaan: Asuransi All Risk akan menutupi kerusakan kendaraan Anda akibat kecelakaan lalu lintas, termasuk tabrakan dengan kendaraan lain atau benda lain di jalan.


2. Kerusakan Akibat Tindakan Pencurian: Jika kendaraan Anda dicuri, asuransi All Risk akan menutupi kerugian tersebut, termasuk biaya penggantian kendaraan yang hilang.


3. Kerusakan Akibat Bencana Alam: Asuransi ini juga dapat melindungi kendaraan Anda dari kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, gempa bumi, badai, atau tanah longsor, tergantung pada polis dan pengecualian yang berlaku.


4. Kerusakan Akibat Kebakaran: Jika kendaraan Anda terbakar atau mengalami kerusakan akibat kebakaran, asuransi All Risk dapat menutupi biaya perbaikan atau penggantian kendaraan.


5. Kerusakan Akibat Tindakan Vandalisme: Jika kendaraan Anda rusak akibat tindakan vandalisme atau perusakan, asuransi All Risk dapat menanggung biaya perbaikan.


6. Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga: Asuransi All Risk biasanya mencakup tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dalam kecelakaan lalu lintas. Ini melibatkan biaya perbaikan atau penggantian kendaraan atau properti pihak ketiga yang rusak akibat tindakan Anda.


7. Perlindungan Terhadap Pencurian Perlengkapan: Beberapa polis All Risk dapat mencakup pencurian atau kerusakan terhadap perlengkapan tambahan di kendaraan Anda, seperti peralatan audio atau alat navigasi.


8. Perlindungan Terhadap Pengemudi dan Penumpang: Asuransi ini dapat memberikan perlindungan terhadap cedera fisik atau kematian pengemudi dan penumpang dalam kendaraan akibat kecelakaan lalu lintas.


9. Perlindungan Terhadap Kerusakan Sendiri: Asuransi All Risk mencakup kerusakan pada kendaraan Anda sendiri, termasuk biaya perbaikan atau penggantian jika kendaraan rusak.


10. Perlindungan Terhadap Krisis Darurat: Beberapa polis All Risk dapat mencakup biaya krisis darurat, seperti biaya penyelamatan atau evakuasi akibat kecelakaan.


11. Tindakan Diri Sendiri: Asuransi ini biasanya mencakup kerusakan akibat tindakan diri sendiri, seperti kesalahan pengemudi yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan.


Namun, penting untuk memeriksa syarat dan ketentuan polis asuransi All Risk yang Anda miliki, karena ada perbedaan antara perusahaan asuransi dan polis yang berbeda. Anda juga harus memahami batasan dan pengecualian yang mungkin ada dalam polis Anda.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.