About Me

banner image

Apakah asuransi mobil all risk menjamin tanggung jawab pihak ketiga

 

sumber poto asuransi mobil


Asuransi mobil All Risk (atau Comprehensive Insurance) biasanya mencakup cakupan yang lebih luas untuk kendaraan Anda, termasuk kerusakan akibat kecelakaan, pencurian, kerusakan akibat bencana alam, dan sebagainya. Namun, asuransi All Risk biasanya tidak mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga. Untuk tanggung jawab hukum pihak ketiga, Anda perlu memiliki asuransi tambahan yang disebut Asuransi Tanggung Jawab Hukum (Third Party Liability Insurance atau TJA).


Asuransi TJA adalah jenis asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Ini melindungi pemilik kendaraan dari klaim hukum yang diajukan oleh pihak ketiga akibat cedera atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan Anda. Ini adalah jenis asuransi yang fokus pada perlindungan terhadap tanggung jawab hukum Anda kepada orang lain dalam situasi kecelakaan lalu lintas.


Jadi, untuk mendapatkan cakupan penuh yang mencakup kerusakan pada kendaraan Anda dan tanggung jawab hukum pihak ketiga, Anda perlu memiliki dua jenis asuransi, yaitu All Risk untuk melindungi kendaraan Anda sendiri dan TJA untuk melindungi Anda dari tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Dengan begitu, Anda akan memiliki perlindungan yang lebih lengkap dalam situasi kecelakaan lalu lintas. Pastikan untuk memahami cakupan dan batasan dari masing-masing polis asuransi yang Anda miliki.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.