Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Meskipun BPJS memiliki elemen perlindungan finansial terhadap risiko kesehatan dan ketenagakerjaan, istilah "asuransi" tidak selalu digunakan untuk merujuk pada program ini.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program utama yang dikelola oleh BPJS. Ini memberikan jaminan sosial kepada peserta untuk berbagai layanan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk jaminan terhadap risiko sakit, cacat, atau kematian akibat kecelakaan kerja.
Meskipun ada persamaan antara asuransi kesehatan swasta dan BPJS Kesehatan dalam hal melindungi peserta dari risiko kesehatan, ada perbedaan signifikan dalam hal pendanaan dan pembiayaan. BPJS Kesehatan dibiayai oleh iuran yang dibayarkan oleh peserta dan pemerintah, sedangkan asuransi kesehatan swasta dikelola oleh perusahaan asuransi swasta dan dibeli oleh individu atau keluarga secara mandiri.
Jadi, sementara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dan manfaat yang mirip dengan asuransi, istilah "asuransi" mungkin tidak selalu digunakan secara khusus untuk merujuk pada program-program ini di Indonesia. Mereka lebih dikenal sebagai program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Tidak ada komentar: