About Me

banner image

Asuransi Mobil Perluasan (Rider)

sumber poto Asuransi Mobil





 Asuransi mobil perluasan (rider) adalah tambahan cakupan yang dapat Anda tambahkan ke polis asuransi mobil Anda untuk meningkatkan perlindungan. Rider ini biasanya disediakan sebagai opsional dan dapat mencakup berbagai risiko atau situasi khusus yang mungkin tidak dicakup oleh polis asuransi dasar. Berikut beberapa contoh rider asuransi mobil yang umum:


1. Perlindungan Terhadap Kerusakan Badan (Body Damage): Rider ini bisa menambahkan perlindungan terhadap kerusakan fisik kendaraan Anda, termasuk kerusakan akibat kecelakaan, terguling, atau tabrakan dengan benda-benda lain.


2. Perlindungan Terhadap Pemogokan (Strike, Riot, Civil Commotion): Rider ini melindungi kendaraan Anda dari kerusakan akibat pemogokan, kerusuhan, atau kerusuhan sipil.


3. Perlindungan Terhadap Pencurian (Theft): Rider ini mencakup kerugian akibat pencurian kendaraan atau pencurian dengan kekerasan.


4. Perlindungan Terhadap Bencana Alam (Natural Disaster): Rider ini melindungi kendaraan Anda dari kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, gempa bumi, badai, atau tanah longsor.


5. Perlindungan Terhadap Kendaraan yang Tidak Terlindungi (Uninsured Motorist Protection): Rider ini memberikan perlindungan jika Anda terlibat dalam kecelakaan dengan pengemudi yang tidak memiliki asuransi atau memiliki cakupan yang tidak mencukupi.


6. Perlindungan Terhadap Pengemudi Lain (Passenger Protection): Rider ini memberikan perlindungan terhadap cedera fisik yang dialami penumpang kendaraan Anda dalam kecelakaan.


7. Perlindungan Terhadap Perlengkapan Tambahan (Accessories Coverage): Rider ini mencakup perlindungan terhadap kerusakan atau pencurian perlengkapan tambahan di kendaraan Anda, seperti peralatan audio atau aksesori khusus lainnya.


8. Perlindungan Terhadap Kendaraan Ganti Sementara (Temporary Substitute Vehicle): Rider ini memberikan perlindungan jika Anda harus menggunakan kendaraan sementara selama kendaraan Anda sedang diperbaiki.


9. Perlindungan Terhadap Selip Ban (Tire and Rim Protection): Rider ini memberikan perlindungan terhadap kerusakan ban dan velg akibat selip ban atau kerusakan lain yang sering kali tidak dicakup oleh asuransi dasar.


10. Perlindungan Terhadap Jaminan Garansi (Extended Warranty): Rider ini memperpanjang garansi pabrikan kendaraan Anda, sehingga Anda mendapatkan perlindungan tambahan terhadap kerusakan yang mungkin terjadi setelah masa garansi pabrikan berakhir.


Penting untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan rider asuransi sebelum menambahkannya ke polis Anda, serta untuk mempertimbangkan apakah rider tersebut sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda. Jika Anda merasa memerlukan perlindungan tambahan yang tidak dicakup oleh polis dasar Anda, rider asuransi bisa menjadi pilihan yang baik.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.