About Me

banner image

Aturan Ojk Tentang Asuransi Kendaraan

sumber poto Asuransi 





 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia yang mengatur asuransi kendaraan bermotor dapat ditemukan dalam beberapa peraturan dan perundang-undangan yang relevan. Salah satu peraturan utama yang mengatur asuransi kendaraan adalah "Peraturan OJK No. 12/POJK.05/2020 tentang Asuransi Kendaraan Bermotor" yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2020. Berikut beberapa poin penting dari peraturan ini:


1. Kewajiban Asuransi Kendaraan Bermotor:

   - Peraturan OJK menetapkan bahwa semua kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan umum di Indonesia wajib memiliki asuransi kendaraan bermotor (Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi atau KBWA).

   

2. Cakupan Asuransi Kendaraan:

   - Peraturan OJK mengatur cakupan asuransi kendaraan yang meliputi ganti rugi untuk kerusakan pada kendaraan akibat kecelakaan, pencurian, dan kerusakan atau kerugian lainnya.

   

3. Premi Asuransi:

   - Peraturan OJK juga mengatur penetapan tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan menetapkan prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti oleh perusahaan asuransi dalam menetapkan premi.


4. Penilaian Klaim:

   - Peraturan ini mengatur prosedur penilaian klaim asuransi kendaraan bermotor dan memberikan panduan tentang bagaimana perusahaan asuransi harus menilai klaim dan membayar ganti rugi.


5. Perlindungan Konsumen:

   - Peraturan OJK juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dirancang untuk melindungi konsumen. Ini termasuk hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang polis asuransi dan hak untuk mengajukan keluhan.


6. Pembatasan Waktu Klaim:

   - Peraturan ini menetapkan batasan waktu untuk mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor setelah terjadinya kecelakaan atau kerusakan. Pemegang polis harus mengajukan klaim dalam batas waktu yang ditentukan.


Peraturan OJK tentang asuransi kendaraan bermotor bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas dan adil dalam industri asuransi kendaraan bermotor, melindungi hak konsumen, dan memastikan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan umum memiliki asuransi yang memadai. Penting untuk selalu merujuk ke sumber resmi dan menghubungi OJK untuk informasi yang paling mutakhir tentang regulasi asuransi kendaraan bermotor di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.