Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia yang mengatur sektor asuransi adalah "Peraturan OJK Nomor 85/POJK.05/2020 tentang Usaha Perasuransian" (POJK 85/2020). Peraturan ini merupakan panduan utama yang mengatur semua aspek usaha perasuransian di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting yang dicakup dalam peraturan ini:
1. Definisi dan Ruang Lingkup: POJK 85/2020 mendefinisikan berbagai istilah terkait asuransi, serta mencakup ruang lingkup usaha perasuransian, termasuk jenis-jenis perusahaan asuransi, reasuransi, dan agen asuransi.
2. Persyaratan Lisensi: Peraturan ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memperoleh izin usaha. Ini mencakup persyaratan modal minimum, manajemen risiko, dan lain-lain.
3. Tata Kelola Perusahaan: Peraturan ini memberikan pedoman tentang tata kelola perusahaan asuransi, termasuk tata kelola perusahaan, komite audit, dan manajemen risiko.
4. Produk Asuransi: POJK 85/2020 mengatur tentang produk-produk asuransi yang dapat ditawarkan oleh perusahaan asuransi, serta persyaratan teknis untuk produk tersebut.
5. Penilaian Risiko dan Manajemen Risiko: Peraturan ini mengatur tentang penilaian risiko dan manajemen risiko yang harus dilakukan oleh perusahaan asuransi. Ini termasuk penilaian risiko investasi dan pengelolaan risiko perusahaan secara keseluruhan.
6. Pasar Reasuransi: POJK 85/2020 mengatur tentang pasar reasuransi, termasuk persyaratan bagi perusahaan reasuransi yang beroperasi di Indonesia.
7. Kewajiban Pelaporan: Peraturan ini mewajibkan perusahaan asuransi untuk melaporkan secara berkala kepada OJK tentang berbagai aspek bisnis mereka, termasuk keuangan, risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan.
8. Perlindungan Konsumen: POJK 85/2020 juga mencakup perlindungan konsumen, termasuk kewajiban perusahaan asuransi untuk memberikan informasi yang jelas kepada nasabah dan menangani keluhan konsumen.
9. Sanksi dan Penegakan Hukum: Peraturan ini mencakup sanksi yang mungkin diberlakukan terhadap perusahaan asuransi yang melanggar peraturan, serta mekanisme penegakan hukum.
Peraturan OJK dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, jadi sangat penting untuk memastikan bahwa Anda merujuk kepada versi terbaru dari peraturan ini atau berkonsultasi dengan sumber yang kompeten dalam industri asuransi di Indonesia untuk informasi yang paling mutakhir.
Tidak ada komentar: